Thursday, 18 May 2017

Paradigma Positivisme Dalam Hukum Forex


Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan dimana kita bis vor kurzem memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Vermittler forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaja belajar yang terlan lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebastian Islamischer Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul............................................... Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada ata tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan es ist dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi Pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian Dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf von dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat als cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juristische maximierung yang berbunyi: maha yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdaganganische Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang Antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan als melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Auf der Suche nach einem Gegenspieler von Jango Jango? Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55.Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli Positivisme hukum tidak Membasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wtenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber hukum. Para positivisme hukum memang berpendapat bahwa ahli hukum Pada karya ilmiahnya itu Harus membatasi diri Pada hukum positif atau hukum Yang berlaku, dan tidak boleh berorientasi Pada hukum kodrat atau hukum Yang Lebih tinggi, sebagaimana dilakukan oleh penganut hukum alam. Bagi positivisme hukum mungkin terdapat sesuatu semacam keadilan, yang berpengaruh atas hukum yang berlaku, tetapi itu bukanlah tugas dari sarjana hukum untuk menggunakan pendapat pribadinya mengenai hal itu dalam karya ilmiahnya, itu merupakan tugas bidang ahli kesusilan, politik dan sarjana teologi. Dalam pandangan positivisme hukum, seseorang boleh mempercayai sesuatu hukum Yang Lebih tinggi Pada Keadilan, tetapi tidak boleh mencampurkan kepercayaan itu dalam pelaksanaan hukum. Dalam stelsel hukum abad ke 19 dan 20, pendapat hukum ini menüju kepadaa akibat bahwa yang dapat dipelajari sebagai hukum, hanyalah apa yang oleh negara diumumkan atau diakui sebagai hukum. Dalam bentuknya Yang Lattenzaun Murni para ahli positivisme hukum itu adalah Suatu Aliran dalam ilmu pengetahuan hukum Yang ingin memahami hukum (Yang berlaku) itu semata2 8220dari dirinya sendiri8221 dan menolak putusan nilai mengenai peraturan hukum. Positivisme hukum banyak variasinya. Suatu aliran yang paling tua dari Positivismus Hukum salah satunya adalah teori perintah, tokohnya Johannes Austin hukum itu Dilihat sebagai perintah (Befehle) dari pemerintah. Kemudian Muncul teori sistem (systeemtheorieen) Yang menolak teori perintah (bevelstheorie) itu, dengan Alasan bahwa semata-mata perintah Dari penguasa itu belumlah cukup Mereka Yang menerima perintah itu Harus merasa berkewajiaban (bukan semata-mata dipaksa) untuk mengikuti perintah itu. Tealis sistem adalah aliran yang paling penting dalam positivisme hukum. Intinya bahwa hukum adalah suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara oranganis, secara piramida dari norma yang terbentuk secara hirarkhis. Sistem ini adalah sistem tertutup artinya von luar itu tidak ada hukum. 1. Hans Kelsen (1881-1973) Hukum merupakan wakil yang paling terkenal dari positivisme hukum namanya berkaitan dengan ajaran hukum murni (reine rechtslehre). Hukum merupakan alat pengikat yang paling Penting, hukum itu Harus merupakan Suatu hukum, yang dapat berlaku bagi orang Islam, Kristen, orang Turki, Hongaria, Österreich, Harus Suatu hukum Yang dimurnikan Dari berbagai unsur seperti Agama, politik, Sejarah, sosiologi, etik, Ekonomi, dan sebagainya. Reine rechtslehre 8211 murni di sini mempunyai dua arti, pertama murni secara metodelogi artinya memakai metode sendiri dari ilmu pengetahuan normatif dan kedua dimurnikan dari segala unsur yang nicht yuridis. Sein dan Sollen Ilmu pengetahuan hukum esu menurut pandangan neo-positivis bukanlah ilmu pengetahuan, karena ia bergerak dalam bidang 8220yang seharusnya8221 ia mempunyai norma sebagai objek. Ilmu pengetahuan neo-positivis hanya dapat menyibukkan diri dengan fakta yang ada, yang dapat diverifikasi hanya sesuatu yang 8220ada8221 yang dapat diverifikasi bukan 8220yang seharusnya8221.Kelsen bertitik tolak dari pemisahan yang ketat antara 8220ada8221 (Sein) dan 8220seharusnya8221 (Sollen). Ia meneliti bidang geschweige denn itu secara ilmu pengetahuan. Kelsen tidak menjadikan hal alamiah (fakta) itu sebagai objek penelitischen hukum, melainkan peraturan mengenai yang seharusnya (norma-norma). Sein yang dimaksudkan Kelsen bukanlah 8220ada8221 tetapi 8220berlaku8221 sesuatu norma esu berlaku atau tidak berlaku. Jadi dalam bidang 8220seharusnya8221 (Sollen) esu hanya dapat diajukan pertanyaan mengenai 8220berlakunya8221, tidak mengenai 8220adanya8221 (Sein) suatu norma. Menurut Kelsen, Sein Dans Sollen termasuk dua dunia yang berbeda sama sekali, masing-masing tunduk pada aturannya sendiri. Dunia Sein berlaku aturan kausal (Sebab-akibat): Ein adalah akibat Dari B sebaliknya dalam dunia Sollen berlaku aturan pertanggungjawaban (istilah Kelsen): Jika A terjadi, maka seharusnya B terjadi. Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuna normatif Dari masyarakat dengan demikian memerlukan Suatu metode sendiri Yang tidak diarahukuman menyelidiki hubungan Sebab-akibat, (seperti ilmu alam, sosiologi), tetapi diarahukuman untuk menyelidiki hubungan pertanggungjawaban. Dengan cara demikian, Kelsen berusaha mencapai kemurnische Metode. Stufenbau Sesuatu aturan berlaku, kata Kerlsen, karena aturan itu berlandaskan pada aturan yang lain, yang lebih tinggi dan aturan yang lebih tinggi itu pada gilirannya berlandaskan pada aturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau).Jika diteruskan demikian, maka akhirnya kita akan tiba pada aturan Yang Tertinggi, Yakni Grundnorm (Norma dasar), Yang Tidak Dapat Dialihukuman Kepada Aturan Lain, Yang Lebih Tinggi. Hart juga melihat hukum itu sebagai stelsel norma dengan suatu aturan dasar, yakni ultimative Regel der Anerkennung. Pada Hart, letzte Regel der Anerkennung tidak sebagaimana Kelsen yang merupakan suatu aturan hipotetis yang dianggap demikian, tetapi suatu 8220fakta8221, yang dapat diselidiki secara empiris. Misalnya di Inggris 8220Apa Yang diperbuat Ratu di Parlemen Secara resmi adalah hukum8221 8211 aturan ini bukan merupakan dasar Suatu sistem hukum karena ia 8220berlaku8221, melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya. Dengan demikian bagi Hart 8220berlakunya8221 ultimative Regel der Anerkennung itu karena ia 8220ada8221 Dan diterima dalam hidup masyarakat itu. Hart tidak Sebagaimana Kelsen 8211 bahwa Grundnorm itu sebagai Norma terakhir hanyalah mempunyai keberlakuan hipotetis, yang dianggap demikian. Ultimate rule of recognition tergantung Dari stelsel norma di mana ia merupakan norma tertinggi 8211 sebaliknya Pada Kelsen, norma Yang tertinggi itu sebenarnya senantiasa mempunyai isi Yang Sama: 8220Bertingkah lakulah, sebagaiman ditentukan oleh konstitusi negaramu8221. Primäre Regel als sekundäre Regel Titik tolak Hart adalah teori perintah (cammand-theorie) dari Austin. Dalam teori perintah pada hakekatnya berintikan bahwa hukum itu adalah merupakan suatu rangköpfiger perintah dari pemerintah. Menurut Hart, aturan hukum disamping sebagai perintah, juga menciptakan kewajiban Dari warga untuk mematuhi aturan itu. Dengan apakah sebenarnya keberlakuan aturan itu Harus diukur 8220Berlaku sah8221 dalam hubungan ini sesungguhnya berarti berlaku menurut aturan tertentu. Untuk itu Hart Membrana aturan hukum dalam dua kelompok yaitu primäre Regel Dan zweitrangige Regel. Secundary Regel yaitu mengatur persolan keabsahan Suatu aturan, yang tidak memberikan ketentuan 8220ini boleh8221 8211 8220ini tidak boleh dikerjakan8221 8211 tetapi memberikan wewenang kepada Yang berwajib, yang Telah mengadakan spesialisasi dalam pemeliharaan hukum 8211 Yang seolah-olah merupakan Suatu oranganisasi Yang memberikan struktur dalam pembentukan dan pelaksanaan Hukum Hart membedakan 3 macam Nebenregel: Keragu2an mengenai isi hukum dapat diatasi dengan aturan pembantu mengenai pengakuan (sekundäre Regel der Anerkennung), Yang menyatakan keabsahan aturan Grundierung. Kekakuan hukum dapat hilang apabila terdapat persesuaian mengenai aturan pembantu untuk perubahan hukum (sekundäre Regel der Veränderung). Ditetapkan prosedur untuk pembentukan aturan hukum. Ketidkmampuan hukum dapat diatasi dengan pembentukan badan, yang menetapkan apabila Suatu aturan dibatalkan dan pelaksanaan keputusan Yang Telah diambil oleh badan Yang pertama diserahukuman kpada badan gelegen. Inilah aturan pembantu untuk membentuk pejabat kehakiman (sekundäre Regel der Rechtsprechung).

No comments:

Post a Comment